Apa Itu E-Bupot Dan Bagaimana Anda Merawatnya?

admin 0
bukti potong pajak online

Fase penerapan bukti elektronik (E-BUPOT) PPH 23/26 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap keempat. Daftar karyawan kena pajak (PKP) yang harus menerapkan E-BUPOT telah meningkat.

Aplikasi tahap keempat e-bupot ditandai dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 599 / PJ / 2019 tentang penentuan pemotongan PPH Pasal 23 dan / atau Pasal 26 yang diperlukan untuk membuat bukti deduksi dan Diperlukan untuk mengirimkan periode PPH 23 dan / atau Pasal 26 berdasarkan Direktur Jenderal Peraturan Pajak Nomor per 04 / PJ / 2017.

Di KEP 599 / PJ2019 yang ditetapkan pada 5 September 2019, Wajib Pajak (WP), yang merupakan wirausaha kena pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik, wajib e-bupot. Terutama, PKP terdaftar di 18 kantor layanan pajak, berikut:

  • KPP Wajib Pajak Besar Satu
  • KPP Wajib Pajak Besar Dua
  • KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  • KPP Wajib Pajak Besar Empat
  • KPP Penanaman Modal Asing Satu
  • KPP Penanaman Modal Asing Dua
  • KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  • KPP Penanaman Modal Asing Empat
  • KPP Penanaman Modal Asing Lima
  • KPP Penanaman Modal Asing Enam
  • KPP Perusahaan Masuk Bursa
  • KPP Badan dan Orang Asing
  • KPP Minyak dan Gas Bumi
  • KPP Madya Jakarta Pusat
  • KPP Madya Jakarta Barat
  • KPP Madya Jakarta Selatan I
  • KPP Madya Jakarta Timur
  • KPP Madya Jakarta Utara

Memahami e-bupot

E-bupot atau pemotongan bukti elektronik adalah format digital untuk memotong bukti. Aturan mengenai E-BUPOT terkandung dalam per 04 / PJ / 2017 tentang formulir, konten, prosedur untuk mengisi dan mengirimkan surat notifikasi periode pajak penghasilan pasal 23 dan / atau pasal 26 dan bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan / atau Pasal 26.

Dalam Pasal 1 ayat 11 per 04 / pj / 2017, bukti pengurangan adalah bentuk atau dokumen yang disamakan yang disamakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPH Pasal 23 dan / atau pasal 26 dan akuntabilitas untuk memotong pasal 23 pajak penghasilan dan / atau Pasal 26 yang dilakukan.

Sementara definisi aplikasi e-bupot dinyatakan dalam Pasal 1 paragraf 10. Definisi aplikasi e-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan pada halaman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Itu dapat digunakan untuk membuat bukti potong pajak online, membuat dan melaporkan Pajak Penghasilan 11 Periode SPT dan / atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penyedia PJAP dari aplikasi e-bupot

DJP menekankan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi ebupot pph 23 melalui DJP atau saluran prestasi atau pihak swasta yang telah menerima lisensi resmi.

PT My PAJA MITRA (Pajak Saya) Sebagai penyedia pajak aplikasi pajak (PJAP) telah menjadi mitra DJP resmi sejak 2005. Pajak saya telah mengembangkan berbagai aplikasi pajak untuk menyediakan solusi wajib pajak.

Pkp wajib e-bupot

Dalam per 04 / PJ / 2017 membedakan jenis-jenis perusahaan pajak (PKP) yang harus menggunakan e-bupot. Mengutip Pasal 6 dari peraturan ini, ada beberapa persyaratan untuk PKP untuk menggunakan periode PPH 23 dan / atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Persyaratan untuk pemotong pajak yang dapat melaporkan periode SPT dalam dokumen elektronik:

  • menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan pasal 23 pajak penghasilan dan / atau Pasal 26 dalam 1 (satu) periode pajak;
  • Jumlah pendapatan kotor yang merupakan dasar untuk pengenaan pajak penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu bukti pemotongan;
  • Pernah menyampaikan periode elektronik; dan / atau
  • Terdaftar di KPP Madya, KPP di Kantor Regional Direktorat Jenderal Pajak Khusus Jakarta atau KPP di Kantor Regional Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Kemudian, dokumen elektronik seperti PPH Pasal 23 dan / atau Pasal 26 disampaikan menggunakan aplikasi E-BUPOT 23/26.

Tetapi, untuk dapat mengirimkan periode PPH 23/26 dengan e-bupot, pemotong pajak harus memiliki sertifikat elektronik.

E-BUPOT LAMPIRAN 23/26

Periode SPT Pasal 23 Pajak Penghasilan dan / atau Pasal 26 karena harus disertai dengan pemindaian sertifikat domisili dalam bentuk format dokumen portabel (PDF), jika Pasal 26 Pajak Penghasilan menggunakan tingkat sesuai dengan beberapa Perjanjian Penghindaran Pajak (Unggah) di dalam aplikasi Ebupot PPh 23/26.

Untuk memfasilitasi pengelolaan e-bupot, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak seperti Klikkajak. Klikkajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai penyedia layanan aplikasi resmi (ASP) dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169 / PJ / 2018 dan ISO 27001 Bersertifikat untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Klikkajak adalah solusi pajak yang mudah, cepat, dan aman yang dapat membantu Anda dalam menghitung pajak tertentu, membuat ID penagihan, pengarsipan pembayaran data, manajemen e-faktur, dan pelaporan pajak melalui sistem e-filing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *